Pancasila sebagai Idiologi Terbuka
Sebelum pembahasan lebih lanjut tentang Pancasila sebagai idelogi terbuka, terlebih dahulu yang harus kita pahami adalah bahwa “Pancasila telah menjadi kesepakatan bangsa Indonesia” sejak berdirinya Negara (Proklamasi) Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945. Dengan demikian, siapapun yang menjadi warga negara Indonesia hendaknya menghargai dan menghormati kesepakatan yang telah dibangun oleh para pendiri negara (founding fathers) tersebut dengan berupaya terus untuk menggali, menghayati dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pancasila yang sila-silanya diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, telah menjadi kesepakatan nasional sejak ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945, dan akan terus berlanjut sepanjang sejarah Negara Republik Indonesia. Kesepakatan tersebut merupakan perjanjian luhur atau kontrak sosial bangsa yang mengikat warga negaranya untuk dipatuhi dan dilaksanakan dengan semestinya.
Untuk membuktikan bahwa Pancasila merupakan hasil kesepakatan bangsa Indonesia dengan legalitas yang kuat, kiranya perlu dilengkapi dengan justifikasi yuridik, filsafat dan teoritik serta sosiologik dan historik.
Justifikasi Juridik
Bangsa Indonesia telah secara konsisten untuk selalu berpegang kepada Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana telah diamanatkan adanya rumusan Pancasila ke dalam undang-undang dasar yang telah berlaku di Indonesia dan beberapa Ketetapan MPR Republik Indonesia.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
……………. dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Konstitusi Republik Indonesia Serikat (1949)
……………….. Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam negara yang berbentuk republik federasi, berdasarkan pengakuan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, perikemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial. ………………………………
Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia (1950)
……………….. Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam negara yang berbentuk republik-kesatuan, berdasarkan pengakuan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, perikemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial, untuk mewujudkan kebahagiaan, kesejahteraan, perdamaian dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara hukum Indonesia Merdeka yang berdaulat sempurna.
Ketetapan MPR RI No.XVII/MPR/1998 tentang HAK ASASI MANUSIA
Pasal 2
Menugaskan kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk meratifikasi berbagai instrumen Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Hak Asasi Manusia, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Ketetapan MPR RI No.V/MPR/2000 tentang PEMANTAPAN PERSATUAN DAN KESATUAN NASIONAL
Arah Kebijakan
(2) Menjadikan Pancasila sebagai ideologi negara yang terbukadengan membuka wacana dan dialog terbuka di dalam masyarakat sehingga dapat menjawab tantangan sesuai dengan visi Indonesia masa depan.
Ketetapan MPR RI No.V/MPR/2000 tentang PEMANTAPAN PERSATUAN DAN KESATUAN NASIONAL
Pengertian
Etika kehidupan berbangsa merupakan rumusan yang bersumber dari ajaran agama, khususnya yang bersifat, universal, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila sebagai acuan dasar dalam berpikir, bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa.
- Justifikasi Teoritik – Filsafati
Alinea Kedua,
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Alinea Keempat,
…………, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :Ketuhanan Yang Maha Esa, ……………..
Pasal 29 ayat (1)
Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Justifikasi Sosiologik – Historik
No | Asal Daerah | Nilai-nilai/Ungkapan Yang Berkembang | Keterangan |
1. | Jawa |
| Adanya konsep hu-manitas yang sudah menjiwai bangsa Indonesia. |
2. | Minangkabau | 1) Bulat air oleh pembuluh, bulat kata oleh mufakat | Konsep sovereinitas. |
2) Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah | Konsep religiositas | ||
| Konsep humanitas | ||
3. | Minahasa |
| Konsep religiositas |
| Konsep religiositas | ||
4. | Lampung |
| Konsep sovereinitas. |
5. | Bolaang Mangondow |
| Konsep nasionalitas/ persatuan |
6. | Madura |
| Konsep religiositas |
7. | Bugis/ Makasar |
| Konsep religiositas |
8. | Bengkulu |
| Konsep humanitas |
9. | Maluku |
| Konsep humanitas dan persatuan |
10. | Batak (Manda-iling) |
| Konsep persatuan dan kebersamaan |
11. | Batak (Toba) |
| Konsep persatuan |
Berdasarkan sudut pandang justifikasi filsafati dan teoritik inilah bangsa Indonesia yang memiliki beraneka ragam suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) mampu hidup berdampingan secara damai, rukun dan sejahtera dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika serta dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai perwujudan tersebut, maka bangsa Indonesia dikenal oleh bangsa-bangsa manca negara sebagai bangsa yang memiliki sifat khas kepribadian (unik) antara lain : ramah tamah, religius, suka membantu sesama (solideritas), dan mengutamakan musyawarah mufakat.
- Pengertian Pancasila
- a. Muhammad Yamin.
- b. Ir. Soekarno
- c. Notonegoro
- d. Berdasarkan Terminologi.
Pada tanggal, 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia merdeka dan keesokan harinya (18 Agustus 1945) salah satunya disahkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang di dalamnya memuat isi rumusan lima prinsip dasar negara yang diberi nama Pancasila. Sejak saat itulah perkataan Pancasila menjadi bahasa Indonesia dan dijadikan istilah yang sudah umum.
- 3. Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara.
Menjelang akhir tahun 1944 bala tentara Jepang secara terus menerus menderita kekalahan perang dari sekutu. Hal ini kemudian membawa perubahan baru bagi pemerintah Jepang di Tokyo dengan janji kemerdekaan yang di umumkan Perdana Mentri Kaiso tanggal 7 september 1944 dalam sidang istimewa Parlemen Jepang (Teikoku Gikai) ke 85. Janji tersebut kemudian diumumkan oleh Jenderal Kumakhichi Haroda tanggal 1 maret 1945 yang merencanakan pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Sebagai realisasi janji tersebut pada tanggal 29 April 1945 kepala pemerintahan Jepang untuk Jawa (Gunseikan) membentuk BPUPKI dengan Anggota sebanyak 60 orang yang merupakan wakill atau mencerminkan suku/golongan yang tersebar di wilaya Indonesia. BPUPKI diketuai oleh DR Radjiman Wedyodiningrat sedangkan wakil ketua R.P Suroso dan Penjabat yang mewakili pemerintahan Jepang “Tuan Hchibangase”. Dalam melaksanakan tugasnya di bentuk beberapa panitia kecil, antara lain panitia sembilan dan panitia perancang UUD. Inilah langkah awal dalam sejarah perumusan pancasila sebagai dasar negara. Secara ringkas proses perumusan tersebut adalah sebagai berikut.
- Mr. Muhammad Yamin, pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 menyampaikan rumus asas dan dasar degara sebagai berikut:
- Peri Kebangsaan
- Peri Kemanusiaan
- Peri Ketuhanan
- Peri Kerakyatan
- Kesejahteraan Rakyat.
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kebangsaan Persatuan Indonesia
- Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan Perwakilan
- Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
- Mr Soepomo, pada tanggal 31 Mei 1945 antara lain dalam pidatonya menyampaikan usulan lima dasar negara, yaitu sebagai berikut :
- Paham Negara Kesatuan
- Perhubungan Negara dengan Agama
- Sistem Badan Permusyawaratan
- Sosialisasi Negara
- Hubungan antar Bangsa
- Ir. Soekarno, dalam sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945 mengusulkan rumusan dasar negara adalah sebagai berikut :
- Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme atau peri kemanusiaan
- Mufakat atau demokrasi
- Kesejahteraan Sosial
- KeTuhanan yang berkebudayaan.
- Panitia Kecil pada sidang PPKI tanggal 22 Juni 1945, memberi usulan rumusan dasar negara adalah sebagai berikut :
- Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
- Rumusan Akhir Pancasila yang di tetapkan tanggal 18 Agustus 1945, dalam sidang PPKI memberi rumusan Pancasila sebagai berikut :
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan
Rumusan inilah yang kemudian dijadikan dasar negara, hingga sekarang bahkan hingga akhir perjalanan Bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia bertekad bahwa Pancasila sebagai dasar negara tidak dapat dirubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR hasil pemilu. Jika merubah dasar negara Pancasila sama dengan membubarkan negara hasil proklamasi (Tap MPRS No. XX/MPRS/1966).
- Kedudukan Pancasila Bagi Bangsa Indonesia.
- Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia.
Pancasila juga mempunyai fungsi dan kedudukan sebagai pokok atau kaidah negara yang mendasar (fundamental norma). Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara bersifat tetap, kuat, dan tidak dapat diubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR-DPR hasil pemilihan umum. Mengubah Pancasila berarti membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Pancasila sebagai kaidah negara yang fundamental berarti bahwa hukum dasar tertulis (UUD), hukum tidak tertulis (konvensi), dan semua hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia harus bersumber dan berada dibawah pokok kaidah negara yang fundamental tersebut.
- Dasar Hukum Pancasila Sebagai Dasar Negara
Di dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut meskipun tidak tercantum kata Pancasila, namun bangsa Indonesia sudah bersepakat bahwa lima prinsip yang menjadi dasar Negara Republik Indonesia disebut Pancasila. Kesepakatan tersebut, tercantum pula dalam berbagai Ketetapan MPR-RI diantaranya sebagai berikut :
1) Ketetapan MPR – RI No.XVIII/MPR/1998, pada pasal 1 menyebutkan bahwa “Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara”.
2) Ketetapan MPR No. III/MPR/2000, diantaranya menyebutkan : Sumber Hukum dasar nasional yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa; kemanusia yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Pancasila Memenuhi Syarat Sebagai Dasar Negara
Pancasila memenuhi syarat sebagai dasar negara bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan alasan sebagai berikut.
1) Pancasila memiliki potensi menampung keadaan pluralistikmasyarakat Indonesia yang beraneka ragam suku, agama, ras dan antar golongan. Pada Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, menjamin kebebasan untuk beribadah sesuai agama dan keyakinan masing-masing. Kemudian pada Sila Persatuan Indonesia, mampu mengikat keanekaragaman dalam satu kesatuan bangsa dengan tetap menghormati sifat masing-masing sepert apa adanya.
2) Pancasila memberikan jaminan terealisasinya kehidupan yang pluralistik, dengan menjunjung tinggi dan menghargai manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan secara berkeadilan yang disesuaikan dengan kemampuan dan hasil usahanya. Hal ini ditunjukkan dengan Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
3) Pancasila memiliki potensi menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terbentang dari Sabang sampai Merauke, yang terdiri atas ribuan pulau sesuai dengan Sila Persatuan Indonesia.
4) Pancasila memberikan jaminan berlangsungnya demokrasi dan hak-hak asasi manusia sesuai dengan budaya bangsa. Hal ini, selaras dengan Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5) Pancasila menjamin terwujudnya masyarakat yang adil dan sejahtera sesuai dengan Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat sebagai acuan dalam mencapai tujuan tersebut.
- Dasar Negara Pancasila Menjadi Sumber Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pancasila sebagai dasar negara ditransformasikan menjadi norma hukum yang bersifat memaksa, mengikat dan mengandung sanksi. Oleh sebab itu, perlu diupayakan law enforcement terhadap segala hukum yang merupakan penjabaran dari dasar negara Pancasila. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 dan berdasarkan Ketetapan MPR No. III/MPR/2003 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan, untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada bagan berikut ini :
- Pancasila Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Apabila pandangan hidup tersebut memiliki kebenaran dan diyakini dapat mengantarkan kepada kehidupan yang sejahtera dan bahagia, maka dapat dikembangkan menjadi pandangan hidup masyarakat, bangsa dan negara, bahkan dunia sehingga disebut Welstanscahuung. Jerman pada masa Hitler mengangkat National-SozialistischeWelstanscahuung sebagai dasar negaranya, Jepang (Tennoo Koodoo Seishin), Cina pada masa Sun Yat Sen (San Min Chui), dan bagi bangsa Indonesia Pancasila Welstanscahuung.
Karena nilai yang terkandung di dalam Pancasila tidak lain adalah kristalisasi dari nilai-nilai yang terdapat dalam berbagai pandangan hidup masyarakat, maka sesungguhnya Pancasila itu sendiri yang mencerminkan pandangan hidup bangsa Indonesia. Nilai-nilai tersebut nyata hidup di dalam masyarakat dan dipergunakan sebagai pegangan dalam bersikap dan bertingkah laku serta menentukan tindakan dalam menghadapi berbagai persoalan. Dengan kata lain, Pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan di dalam segala bidang. Semua tingkah laku dan perbuatan setiap manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran dari semua Sila-sila Pancasila.
Adapun nilai-nilai yang terkristalisasi dari kehidupan nyata masyarakat Indonesia di seantero bumi nusantara adalah sebabagai berikut :
No | Nilai-nilai | U r a i a n | Keterangan |
1. | Kedamaian | Merupakan situasi yang menggambarkan tidak adanya konflik dan kekerasan. Segala unsur yang terlibat dalam suatu proses sosial yang berlangsung secara selaras, serasi dan seimbang sehingga menimbulkan keteraturan, ketertiban dan ketenteraman. Segala kebutuhan yang diperlukan oleh manusia dapat dipenuhi, sehingga tidak terjadi perebutan kepentingan. | Hal ini akan dapat terwujud bila segala unsur yang terlibat da-lam kegiatan bersama mampu mengendalikan diri. |
2. | Keimanan | Adalah suatu sikap yang menggambarkan keyakinan akan adanya kekuatan transendental yang disebut Tuhan Yang Maha Esa. Dengan keimanan manusia yakin bahwa Tuhan menciptakan dan mengatur alam semesta. | Bahwa apapun yang terjadi di dunia adalah atas kehendak-Nya, dan manusia wajib me-nerima dengan ikhlas. |
3. | Ketaqwaan | Merupakan suatu sikap berserah diri secara ikhlas dan rela kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersedia tunduk dan memathi segala perintah-Nya serta menjauhi segala larangan-Nya. | Manusia diciptakan Tuhan adalah sama, yang berbeda adalah kadar iman dan ketaqwaannya. |
4. | Keadilan | Suatu sikap yang mampu menempatkan makhluk dengan segala permasalahannya sesuai dengan hak dan kewajiban serta harkat dan martabatnya secara proporsional diselaraskan dengan peran fungsi dan kedudukannya. | Sikap saling menghor-mati dan menghargai sesama, telah lama berkembang di masya-rakat. |
5. | Kesetaraan | Adalah suatu sikap yang mampu menempatkan kedudukan manusia tanpa membedakan jender, suku, ras, golongan, agama, adat dan budya dan lain-lain. | Setiap orang diperlaku-kan sama dan mempe-roleh kesempatan yang sama, sesuai potensi masing-masing. |
6. | Keselarasan | Adalah keadaan yang menggambarkan keteratu-ran, ketertiban dan ketaatan karena setiap makh-luk melaksanakan peran dan fungsinya secara tepat dan proporsional, sehingga timbul suasana harmoni, tenteram dan damai. Masing-masing ada kesadaran untuk memahami lingkungan sekitar sehingga terasa suasana nikmat dan damai. | Demi menuju keselara-san hidup, maka dalam berhubungan dengan orang lain telah dikem-bangkan sikap dan perilaku “pengendalian diri”. |
7. | Keberadaban | Merupakan keadaan yang menggambarkan setiap komponen dalam kehidupan bersama ber-pegang pada peradaban yang mencerminkan nilai luhur budaya bangsa. | Beradab adalah apabila nilai-nilai Pancasila direalisasikan sebagai acuan pola fikir dan pola tindak. |
8. | Persatuan dan Kesatuan | Adalah keadaan yang menggambarkan kemajemukan bangsa Indonesia yang terdiri atas keberanekaragam komponen, namun mampu membentuk suatu kesatuan yang utuh. Setiap komponen dihormati dan menjadi bagian integral dalam satu sistem kesatuan bangsa dan negara Indonesia. | Keanekaragaman bang-sa Indonesia telah ter-patri dalam bingkai semboyan Bhinneka Tunggal Ika. |
9. | Mufakat | Adalah suatu sikap terbuka untuk menghasilkan kesepakatan bersama secara musyawarah. Keputusan sebagai hasil mufakat secara musyawarah harus dipegang teguh dan wajib dipatuhi dalam kehidupan bersama. | Suatu keputusan de-ngan musyawarah mu-fakat akan memberikan kepuasan di banyak pihak. |
10. | Kebijaksanaan | Adalah sikap yang menggambarkan hasil olah fikir dan olah rasa yang bersumber dari hari nurani dan bersendi pada kebenaran, keadilan dan keutamaan. | Dengan kebijaksanaan, ada keadilan dan keten-teraman hidup yang dirasakan masyarakat. |
11. | Kesejahteraan | Adalah kondisi yang menggambarkan terpenuhi-nya tuntutan kebutuhan manusia, baik kebutuhan lahiriyah maupun batiniyah sehingga terwujud rasa puas diri, tenteram, damai dan bahagia. | Ketenteraman dapat terwujud dengan kerja keras, jujur dan ber-tanggung jawab. |
- Pancasila Sebagai Ligatur Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai lagatur bangsa Indonesia, karena selama ini nilai-nilai Pancasila mampu memenuhi kriteria :
- memiliki daya ikat bangsa yang mampu menciptakan suatu bangsa dan negara yang kokoh,
- nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila, telah difahami dan diyakini oleh masyarakat yang selanjutnya diterapkan dalam kehidupan sehari-hari tanpa adanya rasa paksaan.
- Pancasila Jati Diri Bangsa Indonesia.
Jatidiri bangsa adalah pandangan hidup yang berkembang di dalam masyarakat yang menjadi kesepakatan bersama, berisi konsep, prinsip dan nilai dasar yang diangkat menjadi dasar negara sebagai landasan statis, ideologi nasional, dan sebagai landasan dinamis bagi bangsa yang bersangkutan dalam menghadapi segala permasalahan menuju cita-citanya. Jatidiri bangsa Indonesia tiada lain adalah Pancasila yang bersifat khusus, otentik dan orisinil yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain.
Sekarang dan dimasa-masa yang akan datang, perlu bagi kita semua untuk terus berupaya bagaimana mempertahankan dan memperkokoh jatidiri bangsa di tengah-tengah perubahan era globalisasi yang cenderang mampu menembus sekat-sekat antar budaya dan bangsa. Oleh sebab itu, hanya dengan mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila secara nyata dalam kehidupan sehari-hari yang mampu memperkokoh dan melestarikan jati diri bangsa dan tetap tegaknya integritas bangsa Indonesia yang sejahtera dalam wadah negara kesatuan republik Indonesia.
Baca baik-baik wacana tersebut di atas, dan berikan tanggapan penjelasan dengan singkat dan jelas di bawah ini !
- Berikan ulasan kembali sesuai pendapat anda berdasarkan wacana yang telah dibaca !
- Identifikasi sekurang-kurangnya 3 (tiga) indikator mengapa sekarang ini ada pemikiran untuk kembali ke Pancasila !
- Identifikasi sekurang-kurangnya 3 (tiga) indikator bahaya yang akan muncul jika bangsa Indonesia tidak segera kembali ke Pancasila !
- Berikan penjelasan pendapat Usep Ranawijaya yang menyatakan bahwa “Kekuasaan Orde Baru yang berjalan 32 tahun lebih memberikan banyak andil terhadap penyimpangan Pancasila”. !
- Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
- Pengertian Ideologi
Biasanya, ideologi selalu mengutamakan asas-asas kehidupan politik dan kenegaraan sebagai satu kehidupan nasional yang berarti kepemimpinan, kekuasaan, kelembagaan dengan tujuan kesejahteraan. Berikut ini beberapa pengertian tentang ideologi :
- a. A. Destult de Tracy
- b. Labaratorium IKIP Malang
- c. Kamus Ilmiah Populer
- d. Moerdiono
- e. Ensyclopedia International
- f. Prof. Padmo Wahyono, SH.
- g. Dr. Alfian
Dari pendapat-pendapat tersebut diatas, hal yang harus difahami adalah bahwa suatu ideologi pada umumnya mewujudkan pandangan khas terhadap pentingnya kerja sama antar manusia dalam kerja, hubungan manusia dengan kekuasaan (politik negara), sumber kekuasaan bagi penguasa dan tingkat kesederajatan antar manusia. Sebagai akibat ke-khas-an suatu ideologi, maka dapat saja tidak dimengerti oleh kelompok lain yang tidak mau menerima, dan tidak jarang pula suatu ideologi menjadi beku, kaku dan tidak berubah serta menuntut pada pengikutnya untuk patuh terhadap ajarannya.
- Lahir dan Tumbuh-kembang Ideologi
Menurut M. Syafaat Habib, bahwa ideologi lahir dan kemudian berkembang dari adanya kepercayaan politik yang terbentuk dan kemauan umum, perjanjian masyarakat sebagai realitias historis. Selanjutnya untuk mendukung nilai dasar atau norma-norma tersebut, diperlukan seperangkat alat dari bentuk yang paling sederhana sampai dengan yang rumit.
Pandangan Kedua,
Suatu ideologi merupakan hasil olah fikir para cendikiawan untuk kemudian dijabarkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Contoh, Thomas Jefferson dengan menilai situasi kehidupan yang berkembang pada zamannya, menarik kesimpulan sehingga terumus menjadi deklarasi kemerdekaan Amerika yang bernafaskan ideologi liberalisme yang individualistik. Demikian Karl Marx yang melahirkan pemikiran-pemikiran dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga menjadi manifesto komunis.
- Hakikat dan Fungsi Ideologi
Dengan demikian, terlihat bahwa ideologi bukanlah sekedar pengetahuan teoritis belaka, tetapi merupakan sesuatu yang dihayati menjadi suatu keyakinan. Ideologi adalah satu pilihan yang jelas membawa komitmen untuk mewujudkannya. Semakin mendalam kesadaran ideologis seseorang akan berarti semakin tinggi pula rasa komitmentnya untuk melaksanakan. Komitmen itu tercermin dalam sikap seseorang yang meyakini ideologinya sebagai ketentuan-ketentuan normatif yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapatlah dikemukakan bahwa ideologi mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Struktur kognitif, ialah keseluruhan pengetahuan yang dapat merupakan landasan untuk memahami dan menafsirkan dunia dan kejadian-kejadian dalam alam sekitarnya.
- Orientasi dasar dengan membuka wawasan yang memberikan makna serta menunjukkan tujuan dalam kehidupan manusia.
- Norma-norma yang menjadi pedoman dan pegangan bagi seseorang untuk melangkah dan bertindak.
- Bekal dan jalan bagi seseorang untuk menemukan identitasnya.
- Kekuatan yang mampu menyemangati dan mendorong seseorang untuk menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan.
- Pendidikan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami, menghayati serta melakukan tingkah lakunya sesuai dengan orientasi dan norma-norma yang terkandung di dalamnya.
- Ideologi Sebagai Suatu Sistem
Ideologi, biasanya merupakan sistem yang tertutup (deduktif-induktif). Apabila suatu masyarakat menganut sistem dengan ideologi tertentu, hal ini sebagai suatu sistem deduktif ; yaitu seluruh kehidupan masyarakat baik politik, ekonomi, maupun kehidupan sosial-budaya sehari-sehari akan bersumber dari nilai-nilai tertentu yang dianut oleh ideologinya. Sebagai contoh : sosialisme-marxisme, liberalisme,dan agama tertentu.
Ideologi dapat juga mengandung pengertian bahwa dia harus menegara, yaitu bahwa nilai-nilai yang dikandungnya diatur melalui negara. Jadi negara sesungguhnyalah yang mempunyai peran penting di dalam sistem ideologi guna mengatur warga negaranya dan untuk mencapai cita-cita dan tujuannya.
- Pancasila Sebagai Ideologi Nasional
Sedemikian mendasarnya nilai-nilai Pancasila dalam menjiwai dan memberikan watak (kepribadian, identitas) sehingga pengakuan atas kedudukan Pancasila sebagai filsafat adalah wajar. Sebagai ajaran filsafat, Pancasila mencerminkan nilai dan pandangan mendasar dan hakikat rakyat Indonesia dalam hubungannya dengan ; Ketuhanan, Kemanusiaan, Kenegaraan, Kekeluargaan dan Musyawarah serta Keadilan sosial.
Nilai dan fungsi filsafat Pancasila telah ada jauh sebelum Indonesia merdeka. Ini berarti, dengan kemerdekaan yang diperoleh bangsa dan negara Indonesia secara melembaga dan formal telah meningkatkan kedudukan dan fungsi Pancasila. Yakni, dari kedudukannya sebagai filsafat hidup ditingkatkan sebagai filsafat negara — dari kondisi sosio-budaya yang terkristalisasi menjadi nilai filosofis-ideologis yang kontitusional – (dikukuhkan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945).
Pancasila Ideologi Terbuka
Menurut Abdulkadir Besar dalam tulisannya tentang “Pancasila Ideologi Terbuka”, antara lain disebutkan bahwa pada umumnya khalayak memahami arti “terbuka” dari pernyataan “ideologi terbuka” adalah ideologinya yang bersifat terbuka. Oleh sebab itu, pernyataan “Pancasila adalah ideologi terbuka”, banyak difahami secara harfiah, yaitu ; berbagai konsep dari ideologi lain, terutama dari ideologi liberalisme, seperti ;”hak asasi manusia”, “pasar bebas”, “mayoritas tunggal”, “dualisme pemerintahan” beserta konsekuensi logiknya : “sistem oposisi liberal”, dan sebagainya serta merta (tanpa nalaran sedikitpun), dianggap dapat berlaku dengan sendirinya sebagai konsep yang inheren dari ideologi Pancasila.
Adanya anggapan umum yang demikian, dapat difahami karena adanya sebab-sebab sebagai berikut :
- Orang yang bersangkutan tidak atau belum faham betul mengenai ideologi Pancasila, dan
- Nilai instrinsik ideologi Liberalisme, yaitu “kebebasan individu” merupakan konsep yang teralir darinya tidak mereka sadari sebagai konsep ideologik, melainkan mereka persepsikan sebagai konsep yang bebas nilai yang mereka identikkan dengan konsep yang bersifat obyektif universal.
- a. Dimensi Ideologi Terbuka
1) Dimensi Realita
Bahwa nilai-nilai dasar di dalam suatu ideologi bersumber dari nilai-nilai riil yang hidup dalam masyarakat sehingga tertanam dan berakar di dalam masyarakat, terutama pada waktu ideologi itu lahir. Dengan demikian, mereka betul-betul merasakan dan menghayati bahwa nilai-nilai dasar itu adalah milik mereka bersama.
2) Dimensi Idealisme
Bahwa nilai-nilai dasar ideologi tersebut mengandung idealisme, bukan lambungan angan-angan (utopia), yang memberi harapan tentang masa depan yang lebih baik melalui perwujudan atau pengalamannya dalam praktek kehidupan bersama mereka sehari-hari dengan berbagai dimensinya. Ideologi yang tangguh biasanya terjalin berkaitan, yang saling mengisi dan saling memperkuat antara dimensi realitas dan dimensi idealisme yang terkandung di dalamnya.
3) Dimensi Fleksibelitas (Pengembangan)
Bahwa ideologi tersebut memiliki keluwesan yang memungkinkan dan bahkan merangsang pengembangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan tentang dirinya, tanpa menghilangkan atau mengingkari hakekat (jati diri) yang terkandung dalam nilai-nilai dasarnya. Dimensi fleksibilitas atau dimensi pengembangan, sangat diperlukan oleh suatu ideologi guna memelihara dan memperkuat relevansinya dari masa ke masa.
- b. Gagasan Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
Pemikiran Pancasila sebagai ideologi terbuka, tersirat di dalam Penjelasan UUD 1945 antara lain disebutkan “Maka telah cukup jika Undang-Undang Dasar hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah pusat dan lain-lain penyelenggara negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial terutama bagi negara baru dan negara muda, lebih baik hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedang aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada undang-undang yang lebih mudah caranya membuat, merubah dan mencabut”.
Dari kutipan tersebut dapat kita fahami bahwa UUD 1945 pada hakekatnya mengan-dung unsur keterbukaan; karena dasar dari UUD 1945 adalah Pancasila, maka Pancasila yang merupakan ideologi nasional bagi bangsa Indonesia bersifat terbuka pula. Beberapa hal yang harus diperhatikan sehubungan dengan gagasan Pancasila sebagai ideologi terbuka, yaitu :
1) Ideologi Pancasila harus mampu menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi zaman yang terus mengalami perubahan. Akan tetapi bukan berarti bahwa nilai dasar Pancasila dapat diganti dengan nilai dasar lain atau meniadakan jatidiri bangsa Indonesia.
2) Pancasila sebagai ideologi terbuka, mengandung makna bahwa nilai-nilai dasar Pancasila dapat dikembangkan sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa Indonesia dan tuntutan perkembangan zaman secara kreatif, dengan memperhatikan tingkat kebutuhan dan perkembangan masyarakat Indonesia sendiri.
3) Sebagai ideologi terbuka, Pancasila harus mampu memberikan orientasi ke depan, mengharuskan bangsa Indonesia untuk selalu menyadari situasi kehidupan yang sedang dan akan dihadapinya, terutama menghadapi globalisasi dan keterbukaan.
4) Ideologi Pancasila menghendaki agar bangsa Indonesia tetap bertahan dalam jiwa dan budaya bangsa Indonesia dalam wadah dan ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam pandangan Moerdiono, bahwa beberapa faktor yang mendorong pemikiran Pancasila sebagai ideologi terbuka, adalah sebagai berikut :
1) Dalam proses pembangunan nasional berencana, dinamika masyarakat Indonesia berkembang amat cepat. Dengan demikian tidak semua persoalan hidup dapat ditemukan jawabannya secara ideologis dalam pemikiran ideologi-ideologi sebelumnya.
2) Kenyataan bangkrutnya ideologi tertutup seperti Marxisme-Leninisme/Komunisme. Dewasa ini kubu Komunisme dihadapkan pada pilihan yang amat berat, menjadi suatu ideologi terbuka atau tetap mempertahankan ideologi lama.
3) Pengalaman sejarah politik kita sendiri dengan pengaruh Komunisme sangat penting. Karena pengaruh ideologi Komunisme yang pada dasarnya bersifat tertutup, Pancasila pernah merosot menjadi ancaman dogma yang kaku. Pancasila tidak lagi tampil sebagai acuan bersama, melainkan sebagai senjata konseptual untuk menyerang lawan-lawan politik. Kebijakasanaan pemerintah pada saat itu menjadi absolut. Konsekuensinya, perbedaan-perbedaan menjadi alasan untuk secara langsung dicap sebagai anti Pancasila.
4) Tekad kita untuk menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebagai catatan, istilah Pancasila sebagai satu-satunya asas telah dicabut berdasarkan Ketetapan MPR tahun 1999. Namun, pencabutan ini kita artikan sebagai pengembalian fungsi utama Pancasila sebaga dasar negara. Dalam kedudukannya sebagai dasar negara, Pancasila harus dijadikan jiwa bangsa Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama dalam pengembangan Pancasila sebagai ideologi terbuka. Di samping itu, ada faktor lain, yaitu tekad bangsa Indonesia untuk menjadikan Pancasila sebagai alternatif ideologi dunia.
Sedangkan menurut Dr. Alfian, bahwa Pancasila sebagai ideologi terbuka telah memenuhi ketiga dimensi dengan baik, terutama karena dinamika internal yang terkandung di dalamnya. Dengan demikian secara ideal – konseptual Pancasila adalah ideologi yang kuat, tangguh, kenyal dan bermutu tinggi. Itulah sebabnya mengapa bangsa Indonesia meyakininya sebagai ideologi yang terbaik bagi diri bangsa Indonesia sendiri.
- c. Perwujudan Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
Implementasi ideologi Pancasila bersifat fleksibel dan interaktif (bukandoktriner). Hal ini karena ditunjang oleh eksistensi ideologi Pancasila yang memang semenjak digulirkan oleh para founding fathers (pendiri negara) telah melalui pemikiran-pemikiran yang mendalam sebagaikristalisasi yang digali dari nilai-nilai sosial-budaya bangsa Indonesia sendiri. Fleksibelitas ideologi Pancasila, karena mengandung nilai-nilai sebagai berikut:
1) Nilai Dasar
Merupakan nilai-nilai dasar yang relatif tetap (tidak berubah) yang terdapat di dalam Pembukaan UUD 1945. Nilai-nilai dasar Pancasila (Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial), akan dijabarkan lebih lanjut menjadi nilai instrumental dan nilaipraxis yang lebih bersifat fleksibel, dalam bentuk norma-norma yang berlaku di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2) Nilai Instrumental
Merupakan nilai-nilai lebih lanjut dari nilai-nilai dasar yang dijabarkan secara lebih kreatif dan dinamis dalam bentuk UUD 1945, TAP MPR, dan Peraturan perundang-undangan lainnya.
3) Nilai Praxis
Merupakan nilai-nilai yang sesungguhnya dilaksanakan dalam kehidupan nyata sehari-hari baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara. Nilai praxis yang abstrak (misalnya : menghormati, kerja sama, kerukunan, dan sebagainya), diwujudkan dalam bentuk sikap, perbuatan, dan tingkah laku sehari-hari. Dengan de mikian nilai-nilai tersebut nampak nyata dan dapat kita rasakan bersama.
- d. Batas Keterbukaan Ideologi Pancasila
Dalam ideologi Pancasila, nilai dasar atau nilai instrinsik yang dimaksud adalah nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial yang menjadi jatidiri bangsa Indonesia. Nilai-nilai inilah yang oleh bangsa Indonesia dinyatakan hasil kesepakatan untuk menjadi dasar negara, pandangan hidup, jatidiri bangsa dan ideologi negara yang tidak akan dapat dirubah oleh siapapun, termasuk MPR hasil pemilu.
Sedangkan nilai instrumental atau diistilahkan “dambaan instrumental”, adalah didamba berkat efek aktual atau sesuatu yangdapat diperkirakan akan terwujud. Nilai instrumental menurut Richard B. Brandt, adalah nilai yang niscaya dibutuhkan untuk mewujudkan nilai instrinsik, berkat efek aktual yang dapat diperhitungkan akan dihasilkannya. Nilai isnstrumental adalah penentu bentuk amalan dari nilai instrinsik untuk masa tententu.
Bahwa dengan sifat terbukanya ideologi, hal ini berarti disatu sisi nilai instrumental itu bersifat dinamik, yaitu dapat disesuaikan dengan tuntutan kemajuan jaman, bahkan dapat diganti dengan nilai instrumental lain demi terpeliharanya relevansi ideologi dengan tingkat kemajuan masyarakat. Namun di sisi lain, penyesuaian diri maupun penggantian tersebut tidak boleh berakibat meniadakan nilai dasar atau instrinsiknya. Dengan kata lain, bahwa keterbukaan ideologi itu ada batasnya.
- Batas jenis pertama :
Nilai praxis, merupakan nilai-nilai yang sesungguhnya dilaksanakan dalam kehidupan nyata sehari-hari (living reality) baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara. Nilai praxis yang bersifat abstrak, seperti : menghormati, kerja sama, kerukunan, gotong royong, toleransi dan sebagainya, diwujudkan dalam bentuk sikap, perbuatan, dan tingkah laku sehari-hari.
- Batas jenis kedua, yaitu terdiri dari 2 (dua) buah norma :
2) Nilai instrumental pengganti, tidak boleh bertentangan antaralinea recta dengan nilai instumental yang diganti. Sebab bila bertentangan, berarti bertentangan pula dengan nilai instrinsiknya yang berdaya meniadakan nilai instrinsik yang bersangkutan.
Baca baik-baik wacana tersebut di atas, dan berikan tanggapan penjelasan dengan singkat dan jelas di bawah ini !
- Berikan ulasan kembali sesuai pendapat anda berdasarkan wacana yang telah dibaca !
- Identifikasi sekurang-kurangnya 3 (tiga) indikator mengapa sekarang ini ada pemikiran untuk menjadikan Pancasila sebagai ideologi terbuka !
- Identifikasi sekurang-kurangnya 3 (tiga) indikator bahaya yang akan muncul jika bangsa Indonesia tidak segera kembali ke Pancasila sebagai ideologi terbuka !
- Berikan penjelasan pendapat Edi Sudrajat yang menyatakan bahwa “Saya prihatin, saat ini semua orang merasa malu berbicara Pancasila. Berbicara Pancasila dianggap kuno, tidak reformis, dan tidak memiliki cita-cita Indonesia baru”. !
- Jelaskan bagaimana tanggapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sehubungan dengan permintaan dan sekaligus himbauan dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tersebut !
sumber
wah sangat bermanfaat sekali, skrg msh parno akhirnya main game full dah ahhahahahhah gara2 satu game ini nih https://3kr.wavegame.net/ tapi emg seru bet sih makanya gue ketagihan wakowakowako
BalasHapus